NUSANTARAMAILS.COM – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) resmi memperpanjang masa jabatan Kades menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan Kades ini menindaklanjuti revisi Undang-Undang (UU) tentang desa.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades digelar serentak, Senin (1/7/2024) oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE, MM. Sebelum direvisi, masa jabatan Kades selama enam tahun.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, disambut suka cita oleh ratusan Kades di Kabupaten BS yang menerima SK masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan semua program yang dicanangkan dapat terwujud atau direalisasikan.
Baca Juga :
Masa jabatan delapan tahun membuka peluang bagi Kades untuk merealisasikan semua program yang sudah masuk di perencanaan awal. Karena, waktu jabatannya cukup panjang.
Pemerintah mengesahkan revisi UU tentang desa tentang masa jabatan. Yang semula enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode. Perpanjangan masa jabatan Kades mulai diberlakukan se-Indonesia.(yti)