Skip to content

Sah, Masa Jabatan Kades Di Bengkulu Selatan Diperpanjang Delapan Tahun

Masa jabatan Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi diperpanjang jadi delapan tahun.

NUSANTARAMAILS.COM – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) resmi memperpanjang masa jabatan Kades menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan Kades ini menindaklanjuti revisi Undang-Undang (UU) tentang desa.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades digelar serentak, Senin (1/7/2024) oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE, MM. Sebelum direvisi, masa jabatan Kades selama enam tahun.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, disambut suka cita oleh ratusan Kades di Kabupaten BS yang menerima SK masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan semua program yang dicanangkan dapat terwujud atau direalisasikan.

Baca Juga : 

16 KPM BLT-DD Tanjung Bulan Terima Uang Tunai Rp 900 Ribu, Triwulan Kedua Tahun 2024

Masa jabatan delapan tahun membuka peluang bagi Kades untuk merealisasikan semua program yang sudah masuk di perencanaan awal. Karena, waktu jabatannya cukup panjang.

Pemerintah mengesahkan revisi UU tentang desa tentang masa jabatan. Yang semula enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode. Perpanjangan masa jabatan Kades mulai diberlakukan se-Indonesia.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan