Skip to content

Rugikan Negara Rp 500 Juta, Kades, Bendahara dan Kadus Di Seluma Dijebloskan Dalam Tahanan

Gambar ilustrasi korupsi DD.(foto: net)

SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019-2021.

Tiga tersangka yang jebloskan dalam sel tahanan Mapolres Seluma ini yakni, SK mantan Kades Batu Tugu Kecamatan Talo, RD mantan Kaur Keuangan dan RW mantan Kadus I yang juga merangkap sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Penyidik melakukan pemeriksaan selama empat jam kemudian langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan ketiga tersangka di RSUD Tais.

Baca Juga : 

Material Rabat Beton Desa Penantian Disorot, Warga : Dapat Dari Kuari Mana

Dari hasil audit Inspektorat, ketiganya merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta. Inspektorat memberi tenggat waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.

Namun, ketiganya tidak mampu mengembalikan kerugian negara dan kasusnya naik diproses hukum. Penyidik menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Ya, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap kepada tiga orang tersangka. Ketiganya tersangka dalam kasus korupsi DD tahun 2019-2021,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH, MH kepada awak media.

Menarik : 

Hacker Bergentayangan, Incar Media Sosial Tawarkan Berbagai Modus Penipuan

Tiga tersangka kasus korupsi DD Batu Tugu ini dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Dalam pelaksanaannya, tersangka secar bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan