Skip to content

Rugikan Negara Rp 290 Juta, Kades Di Bengkulu Jadi Tersangka, Nginap di Hotel Predoi

Kades di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidkan, oknum Kades di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial LA akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

Penyidik Unit Tipikor Satrekrim Polres BU Polda Bengkulu menahan oknum Kades LA yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 290 juta dari pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021.

LA menginap dihotel predoi Polres BU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penghitungan sementara, penyidk mendapati anggaran Rp 290 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan membenarkan penahanan tersebut, dia menjelaskan bahwa Unit Tipikor telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan LA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres BU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika berkas perkaranya rampunh maka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Baca juga : 

Bravo !! Butuh Waktu Sepekan, Polsek Kaur Utara Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Ranmor

Kerugian negara dari pekerjaan fiktif serta pelakanaan pembangunan yang tidak sesuai volume maupun harga satuan.

Tersangka hingga ditahan penyidik belum ada upaya mengembalikan kerugian negara setelah audit selesai dilakukan.

“Ada ketidaksesuaian harga serta pembayaran upah kepada rekanan yang ditunjuk oleh LA. Ada mark up harga dari pekerjaan fisik,” papar Kasat Reskrim.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan