BONDOWOSO || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Kades dan bendahara desa sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022-2024.
Dikasus ini negara dirugikan mencapai Rp 2,2 miliar. Keduanya ditahan penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kades Padasan Kecamatan Pujer, Bondowoso berinisial FAD, sedangkan bendahara desa berinisial Ra sama-sama dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Bondowoso.
Ironisnya, Kades dan bendahara memiliki hubungan keluarga antara mertua dan menantu. Hal ini menarik perhatian warga desa setempat.
Penetapan kedua tersangka selaku Kades dan Bendahara Desa, setelah Tim penyidik Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti sejak beberapa waktu lalu dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim penyidik Kejari Bondowoso ditemukan adanya dugaan manipulasi data keuangan, tidak adanya laporan pertanggungjawaban, penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi termasuk untuk pembangunan rumah.
Selain kasus dugaan Korupsi, Kades Padasan juga terjerat kasus dugaan tindak Pidana penipuan/penggelapan satu unit mobil milik salah seorang warga Desa Padasan, RT 4 RW 2.
Kades sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bondowoso dan pada tanggal 19 November berhasil diamankan disalah datu tempat oleh Tim penyidik Polresta Bondowoso
Sebelumnya, Kades telah diberhentikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Adhoc yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten I, Bagian Hukum dan Bakesbangpol
Pemberhentian FAD sebagai Kades, bermula dari desakan warga. Kemudian oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padasan menggelar rapat musyawarah yang hasilnya mengusulkan untuk pemberhentian FAD.(**)

Leave a comment