BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – LT (29) wargq Hibrada Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Bengkulu untuk membuat laporan polisi.
LT bersama kuasa hukum datang ke Polda Bengkulu, Rabu (26/11/2025) melaporkan seseorang berinisial AS..
Dalam laporannya tersebut, pelapor mengaku menjadi korban pemerasan dan penipuan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.
Adapun kronologi kejadian, bermula ketika pelapor pada tahun 2020 bekerja sebagai karyawan di CV Mandiri Sejahtera yang dipimpin oleh terlapor. Perusahaan tersebut bergerak dibidang distributor pupuk dan alat pertanian yang berkantor di Kota Bengkulu.
Dalam rentang waktu tahun 2020-2025, pihak perusahaan melakukan audit internal dan didapati perusahaan mengalami kerugian. Akibat dari audit tersebut, pelapor diduga melakukan penggelapan dengan nilai miliaran dan pelapor bersedia mengganti kerugian. Antara pelapor dan pihak perusahaan bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum.
Namun pada kenyataannya, pihak perusahaan justru melaporkan pelapor ke polisi setelah pihak perusahaan melakukan penyitaan sejumlah aset milik pelapor.
“Aset-aset dan barang berharga milik klien kami tersebut dikuasai oleh terduga pelaku (terlapor) berdasarkan kesepakatan secara kekeluargaan. Namun pihak perusahaan yang dipimpin AS mengingkari janji dan melaporkan klien kami ke polisi. Selain itu, klien kami juga merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan karena jumlah kerugian hasil audit diduga tidak sebenarnya yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 miliar,” ujar Benni Hidayat, didampingi Elfahmi Lubis, kuasa hukum pelapor kepada wartawan usai mendampingi pelapor membuat laporan pengaduan di SPKT Polda Bengkulu.
Benni menambahkan, tindakan AS menyita aset yang terdiri dari tanah, bangunan dan kendaraan, dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disepakati.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor Sopian Siregar kepada wartawan mengatakan, penyerahan aset milik LT kepada AS dilakukan secara sadar, sukarela dan tanpa adanya paksaan.
Selain itu, Sopian menambahkan, penyerahan aset telah melalui proses hukum yang sah dan didasari surat pengakuan utang yang ditandatangani dihadapan notaris.(yti)

Leave a comment