NUSANTARAMAILS.COM – Revisi Undang -Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa masih berproses. Point revisi UU tersebut yang digadang-gadang adalah mas jabatan Kades menjadi sembilan tahun serta kenaikkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 15 persen dari total APBN.
Namun, jika diperhatikan sejak awal munculnya perencanaan revisi UU desa ini tidak terdengar yang menyuarakan untuk ikut merevisi tugas pokok, peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, tidak ada pula suara yang menyuarakan masa jabatan BPD maupun penghasilan tetapnya. Seharusnya, revisi UU desa ini juga ikut memperkuat BPD melalui revisi tersebut.
Jika dalam revisi UU desa ini tidak menyoal BPD sama sekali maka sudah dipastikan BPD masuk dalam kategori selalu tertinggal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indonesia, Indra Utama meminta peran, tugas, pokok dan fungsi BPD diperkuat seiring dengan rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan kenaikan dana desa.
“Jika kedua rancangan ini diterima, maka dipastikan beban kerja Anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan semakin berat,” ujarnya dikutip desapedia.id.
Untuk itu, menurut Ketua Umum organisasi yang menjadi Rumah Besar Anggota BPD seluruh Indonesia ini, “saya mendesak agar peran dan tupoksi Anggota BPD harus diperkuat melalui revisi UU Desa yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah”, tegas Indra pada Rabu (12/7/2023) lalu.
Indra Utama mengakui, saat ini pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD masih sangat lemah, bahkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 sejauh ini belum dipatuhi sebagaimana mestinya oleh Kades dan perangkat pemerintah desa.
“Karena itu kami mendesak perlu disiapkan sistim pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, mulai dari penguatan Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan dalam pemerintahan desa,” tambahnya.
Indra Utama menambahkan, untuk itu DPP Abpednas Indonesia meminta MPR RI, DPR RI, DPD RI, khususnya Komisi II DPR RI juga memperhatikan secara serius dalam memutuskan perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sedang berproses.
“Melalui revisi UU Desa ini, peran, tugas dan fungsi anggota BPD harus diperkuat, otomatis, karena bebannya sesuai kinerja semakin berat, maka tunjangan yang diatur dalam UU dan besaranya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, harus diperhatikan juga,” ungkap Indra Utama.
Indra Utama juga meminta agar revisi UU Desa ini memperhatikan peningkatan kapasitas dan peran BPD dalam pembinaan serta pengawasan keuangan desa.
DPP Abpednas akan terus mendorong dalam revisi UU desa ini juga memasukkan tentang BPD. Baik itu fungsi, peran, tugas dan tanggungjawab.
Wujudkan Lingkungan Sehat, Polsek Muara Sahung Bersih-Bersih Serentak
Abpednas juga meminta DPR RI untuk memperlakukan sama terkait penghasilan tetap BPD dan pemerintah desa. Karena, sama-sama memiliki beban berat.(yti/desapedia.id)

Leave a comment