LAMONGAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kurang lebihnya tercatat ada sebanyak 59 kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Lamongan mendapatkan dana bantuan hibah tahun 2023 dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Provinsi Jatim.
Dana hibah itu, setiap pokmas mendapatnya bervariasi sekitar Rp 100 juta sampai Rp 300 juta. Bantuan dana hibah diperuntukkan beberapa kegiatan fisik, diantaranya tembok penahan tanah (TPT), pengerukan, dan rabat beton.
Selain itu, para pokmas hanya dijadikan formalitas pengajuan pencairan dana semata. Bahkan, di sinyalir ada seorang yang ditunjuk oleh pengendali salah satu kalangan pejabat legislatif partai Provinsi Jatim untuk mengerjakan proyek tersebut.
Setelah pencairan ke rekening pokmas, alur dananya oleh bendahara diserahkan langsung ke pihak seorang yang di percayakan sebagai pelaksana pekerjaan. Pihak pokmas maupun desa hanya di berikan sejumlah biaya yang harus dibayarkan (fee) saja sekitar Rp 10 juta sampai Rp 25 juta dari nilai pencairan.
Baca Juga :
Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Rawan Longsor
Diduga kuat data pokmas pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan itu tidak berlaku, lantaran terdapat system yang sudah terkoordinir. Apakah benar tersebut, ataukah ada indikasi skenario fiktif?
Dari salah satu pokmas, mendapat dana hibah 2023 nilainya tak sampai Rp 200 juta yang di realisasikan untuk rabat beton. Jika proses awal sampai pencairan siapa saja yang turut berperan diketahuinya.
Mulai biaya dikeluarkan untuk pembuatan proposal, hingga sosialisasi pelaksanaan kegiatan hibah 2023 oleh DPUBM Provinsi Jatim, di salah satu hotel di daerah Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada 26 Mei 2023 lalu.
Tidak hanya itu, proses dari pencairan dana ke rekening pokmas dan penarikan dana sampai penyerahan dana itu kepada pelaksana kegiatan tidak lain status orang kepercayaan dari salah satu pejabat legislatif partai Provinsi Jatim dan pemberian fee kepada desa.
“Mulai proses awal sampai akhir. Aliran uang bantuan hibah diberikan sama siapa tau semuanya. Pokmas tercatat pada database hanya dijadikan formalitas. Semuanya tersistem,” kata sumber, dilansir asatunet.
Jelasnya, pihak Kepala Desa (Kades) dari pokmas penerima dana hibah tak hanya mengetahui. Bisa jadi ada kaitan dengan aliran dana itu.
“Bisa coba dicek, pada wilayah Sarirejo serta Sekaran Lamongan,” tutur sumber. (fzi/yti)

2 comments