Skip to content

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ketok Palu Jadi Perda

Penandatanganan
Penandatanganan

 

Diakuinya, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi memang ada beberapa item yang disempurnakan terkait objek retribusi dan kewajiban-kewajiban retribusi serta adanya perubahan dari regulasinya.

 

“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Kemudian akan kita buat turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” tutur Gubernur Rohidin, usai mengikuti Rapat Paripurna.

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan