Skip to content

Putusan PTUN Diabaikan, Apa Sanksi Untuk Tergugat

Surat PTUN

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kerap kali diabaikan oleh tergugat. Putusan pengadilan tersebut, bak dianggap angin lalu oleh tergugat.

Padahal, PTUN merupakan lembaga peradilan yang sah di Indonesia. Sayangnya, putusan kerap kali dicueki bahkan tidak direspon apapun oleh tergugat.

Baca Juga : 

Masyarakat Nilai Kualitas Proyek Rp 21,9 M, Desa Tinggi Ari-Pancur Negara Diragukan

Lantas adakah sanksi bagi tergugat yang mengabaikan putusan pengadilan tersebut. Kemudian, jika tidak ada sanksinya maka untuk apa ada peradilan tata usaha negara.

Kalau putusan tidak dilaksanakan dibiarkan begitu saja berlalu tak berbekas. Hal kecil seperti ini yang timbul pertanyaan dimasyarakat.

Sebab, ada beberapa putusan PTUN maupun PTTUN yang tidak atau belum dilaksanakan oleh tergugat.

Contohnya adalah putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan yang membatalkan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Coko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu).

Putusan PTUN memerintahkan tergugat mengembalikan jabatan penggugat namun nyatanya tidak dilaksanakan oleh tergugat.

“Kalau boleh, ada pencerahan atau penjelasan terkait sanksi jika tidak melaksanakan putusan PTUN. Agar masyarakat tidak berprasangka negatif,” ujar Suanto (44).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan