Sebelum Mahkamah mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah mencermati Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Arief, meski memiliki norma yang saling berpasangan. Akan tetapi, cakupan subjek hukum dalam pasal tersebut tak memiliki kesamaan.
PENTING! Akibat Sering Begadang bagi Wanita, Ternyata Beresiko Tinggi
Mahkamah, kata dia, menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Leave a comment