Skip to content

Putusan MA Inkrah Soal Hutang Pengadaan Aspal dan Batu Pecah, Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Ulur Pembayaran

Gambar ilustrasi.

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan keputusan inkrah terkait hutang pengadaan aspal dan batu pecah tahun 2014 silam. Namun, diduga kuat Kadis SDABMBK Deli Serdang, Janshu Sipahutar sengaja menunda pelaksanaan eksekusi pembayaran hutang kepada CV Siliwangi Putra dan PT Intan Amanah.

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2023 dan 2024, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra dinyatakan sebagai pemenang.

MA memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayarkan utang kepada kedua perusahaan tersebut, dengan rincian: PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen.

Baca Juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas SDABMBK melalui Janshu Sipahutar, meminta PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra untuk menggugat Pemkab Deli Serdang.

Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya Dinas SDABMBK untuk mendapatkan payung hukum agar dapat segera membayarkan utang tersebut. Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah oleh pihak penggugat, pembayaran utang tak kunjung direalisasikan.

Muncul dugaan kuat bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran karena khawatir anggaran untuk proyek-proyek di Deli Serdang akan berkurang.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, yang berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang. Denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun dapat membengkak hingga mencapai lebih kurang Rp 500 juta.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak Inspektorat beberapa waktu lalu, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kebingungan.

Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, yang memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian hukum di Indonesia.

“Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?” tanya salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera bertindak dan menaati putusan pengadilan dengan membayarkan utang Pemkab Deli Serdang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra.

Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta untuk segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Sumut juga diharapkan turun tangan untuk memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kerugian negara akibat kelalaian dalam membayar utang dengan membengkak nya denda keterlambatan.

Awak media berusaha mengkonfirmasi pihak SDABMBK melalui Sekretarisnya dan sampai saat berita ini diturunkan pihak Dinas SDABMBK belum memberikan jawaban konfirmasi dan penjelasan tentang permasalahan ini.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan