KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp3 miliar pada proyek RS Pratama tahun 2025 terus memicu perhatian publik.
Masyarakat mempertanyakan kepastian penyelesaian temuan tersebut.
Mereka juga menunggu langkah konkret seluruh pihak.
BPK mewajibkan rekanan menuntaskan pekerjaan yang belum sesuai ketentuan.
Selain itu, rekanan wajib memenuhi kewajiban tuntutan ganti rugi atau TGR.
Namun, hingga kini penyelesaian belum mencapai titik akhir.
Di sisi lain, pihak rekanan tetap mempertahankan pendiriannya.
Mereka meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur melunasi tunggakan pembayaran proyek sekitar Rp7 miliar.
Selanjutnya, mereka menyatakan siap menyelesaikan kewajiban TGR.
Sikap itu memunculkan dugaan tarik ulur penyelesaian kewajiban.
Akibatnya, kepastian penyelesaian temuan terus menjadi tanda tanya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kaur pernah memfasilitasi pembahasan persoalan tersebut.
Rapat itu menghadirkan Dinas Kesehatan dan pihak rekanan.
Forum tersebut membahas penyelesaian pekerjaan, pembayaran proyek, serta kewajiban TGR.
Meski begitu, hasil akhir pembahasan belum terungkap kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun pihak rekanan.
Karena itu, media ini terus berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak.
Media ini juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi akan memuat penjelasan seluruh pihak secara proporsional setelah menerima tanggapan resmi.
Catatan Redaksi
Informasi ini bertujuan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Redaksi menyusun berita berdasarkan fakta yang tersedia saat publikasi.
Redaksi tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, sanggahan, dan hak jawab.
Materi ini menggunakan informasi untuk kepentingan pemberitaan sesuai prinsip fair use dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.(yti)

Leave a comment