KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Tim evaluasi perkebunan Pemkab Kaur kembali menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua terhadap perusahaan perkebunan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang beroperasi diwilayah Kecamatan Tanjung Kemuning dan sekitarnya.
Surat teguran kedua ini diberikan kepada perusahaan karena PT DSJ tidak dapat memenuhi permintaan tim evaluasi perkebunan Pemkab Kaur melalui Surat Teguran Pertama, soal upload kelengkapan administrasi ke Online Single Submision (OSS) hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Salah satu point paling mencuat dalam temuan sidak tersebut adalah ketidaksesuaian Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSJ dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Yang mana temuan dilapangan saat ini IUP pihak PT DSJ mencapa 7.000 hektare sedangkan PKKPR nya hanya 1.422,43 hektar. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dijelaskan bahwa PKKPR berfungsi sebagai referensi tunggal (single reference) yang menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, dan penerbitan hak atas tanah, serta perizinan berusaha lainnya termasuklah IUP.
Maka dari itu sampai dengan saat ini Pemkab Kaur meminta agar pihak PT segera memperbaiki berkas-berkas yang tidak sesuai tersebut sampai dengan 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Desember yang lalu.
Ketua Tim Evaluasi Perkebunan sekaligus Kepala Dinas Pertanian Kaur Dodi Haryono STP mengatakan, pihaknya mengambil keputusan tegas surat teguran kedua terhadap PT DSJ musbab mereka memang belum melengkapi berkas-berkas yang telah diminta sebelumnya pada saat mereka dijatuhi surat teguran pertama.
Ada beberapa berkas penting yang belum di proses dan di upload ke OSS salah satunya adalah soal IUP.
“Teguran kedua untuk PT DSJ merupakan hasil rapat tim evaluasi perkebunan karena perusahaan dinilai secara hukum terdapat pelanggaran,” ujar Dodi.
Dodi menegaskan, tim evaluasi Perkebunan Pemakab Kaur akan menunggu itikad baik dari pihak PT DSJ melengkapi berkas-berkas administrasi sesuai dengan berita acara yang telah mereka buat.
Jika sudah sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka tim akan melakukan rapat evaluasi lanjutan menentukan nasib pihak PT.
Jika memang mereka belum memenuhi tanggung jawab mereka, surat peringatan ketiga akan diberikan kepada perusahaan.
Ini adalah peringatan terakhir yang diberikan kepada pihak PT, sebelum nantinya ada tindakan tegas seperti pemberhentian izin usaha dan pihak PT tidak bisa lagi beroperasi.
PT DSJ terancam dibekukan jika tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Tim evaluasi akan menerbitkan keputusan tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan yang berlaku.(**)

Leave a comment