JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Mindset lama masih kerap muncul ditengah masyarakat dalam penanganan kasus hukum.
Bagi semua keluarga, kerabat ataupun korban tindak pidana muncul luapan emosi.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya”.
Pernyataan ini merupakan bentuk ungkapan rasa balas dendam terhadap pelaku.
KUHP Nasional kini lebih diarahkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, memperbaiki, memulihkan, maupun mengembalikan, bukan sekadar menghukum.
Karena tujuan hukum sejatinya bukan membalas, tapi menata kembali keadilan dalam masyarakat.
Hal ini disinggung oleh Prof Eddy dalm sebuah acara diskusi publik.
Ia menegaskan, KUPH Nasional bukan lagi alat untuk balas dendam.
Oleh karenanya, semua harus mulai memahami struktur hukum di Indonesia yang menjadi landasan dasar dalam penanganan kasus hukum.(**)

One comment