Skip to content

Prihatin Atas Pelayanan Aparat Kepolisian Di Kabupaten dan Kecamatan, Kantor Advokat dan Mediator BPS and Patners Surati Presiden-Kapolri

Keprihatinan ini berangkat dari prinsip hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Pasal 13 menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah:

– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
– Menegakkan hukum, dan
– Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Ketika masyarakat merasa terintimidasi oleh pihak yang seharusnya melindungi mereka, maka prinsip keadilan dan hak asasi manusia telah tercederai.

Dalam surat tersebut, Bayu Purnomo Saputra sebagai ketua TIM dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners meminta Presiden dan Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat khususnya di daerah, memastikan adanya reformasi dalam pelayanan kepolisian, serta menindak tegas oknum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat konstitusi.

Rakyat butuh perlindungan, bukan ketakutan. Kepolisian adalah benteng keadilan, bukan sekadar institusi yang berkuasa. Saat masyarakat tak lagi percaya pada penegak hukum, maka ke mana lagi mereka harus mencari keadilan?

“Semoga surat tersebut menjadi awal perubahan bagi wajah kepolisian Indonesia, agar kembali menjadi pelindung sejati bagi rakyat yang merindukan keadilan,” ucapnya.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan