Skip to content

Prasa Kejahatan atau Pelanggaran Berubah Menjadi Tindak Pidana, Banyak Perda Yang Harus di Revisi Mengikuti Arah KUHAP Terbaru

Ahmad Kudsi, S. Pd ketua PMPL

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Ahmad Kudsi, S. Pd mantan anggota legislatif DPRD Kaur yang juga kerap masuk dalam Pansus mengungkapkan bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) yang harus direvisi.

Mengingat, terbitnya KUHAP terbaru yang mengubah prasa “kejahatan atau pelanggaran menjadi prasa tindak pidana” perlu dilakukan singkronisasi antara Perda dengan KUHAP.

Dalam etimologi dan kriminologi dan sosiologi masih bisa menyebutkan Kejahatan atau Pelanggaran, tetapi pada penerapan KUHAP terbaru berubah menjadi Tindak Pidana, maka banyak sekali Perda yang harus diubah pada pasal atau ayatnya menyatakan “Pelanggaran atau Kejahatan, pasal dan ayat itu harus dirubah dengan ” tindak Pidana”.

Kemudian dari mana untuk menetapkan “sanksi pidana”? Atau ketetapan Hukuman Pidana dari Penerapan Perda? Dapat pahami Kemampuan anggota DPRD di daerah belum tentu bisa menguasai tentang ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Perdata yang harus mempertimbangkan 4 dasar pokok dalam Pembuatan Produk Hukum.

Apalagi jika sudah menyangkut masalah Hukuman Tindak Pidana harus komfrehensif mengkaji dan mempertimbangkan subyek dan obyek hukum, pembuktian hukum formil dan hukum materiil.

“Saya rasa banyak Perda yang harus direvisi segera mengikuti perkembangan KUHAP terbaru yabf baru saja disahkan. Oleh karenanya, legislatif harus benar-benar serius dalam merevisi Perda yang relevan dengan KUHAP,” ujar Ahmad Kudsi.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan