Skip to content

PPA Satreskrim Polres Kaur Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Pesisir Barat

Oplus_131072

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu tangkap terduga tersangka (Tsk) pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kaur.

Terduga pelaku Musang berusia 29 tahun (nama disamarkan, red) warga Kabupaten Kaur. Ia ditangkap tim PPA Satreskrim Polres Kaur pada Sabtu (4/1/20259 pukul 21.30 WIB di Dusun Batu Bulan Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Penangkapan Tsk diback up oleh anggota Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat Polda Lampung. Tsk kemudian digelandang ke Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : 

EKSKLUSIF: Dr. H. Abdullah Munir, M.Pd. Ketua STIT MI Bengkulu Selatan Menjawab

Peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan tersebut terjadi pada 12 September 2024 dan 14 September 2024. Tsk dilaporkan oleh masyarakat ke polisi atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan