MALUKU || NUSANATARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Aru Polda Maluku tetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka korupsi.
Lima orang yang ditetapkan tersangka korupsi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Aru yakni, MD, MAK, YL, TJP, KR selaku ketua dan anggota KPU.
Selain lima orang komisioner, penyidik juga menetapkan AR selaku sekretaris KPU Kepulauan Aru.
Menyikapi hal tersebut, DPRD meminta agar proses hukum tetap berjalan, sementara KPU Kepulauan Aru berbenah terus menatap Pemilu 2024.
“Pascapenetapan tersangka, para komisioner ini tentunya menjalani proses penyidikan di kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan maka perlu dicari solusi untuk menyiapkan komisioner yang baru,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michiel Tasaney di Ambon, Kamis 30 Maret 2023, dikutip laman NKRIPOST.COM.
Keenam tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Menurut dia, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini memasuki tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI, serta penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
Kemudian, masuk pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) serta tahapan krusial lainnya.
“Pesta demokrasi pemilihan umum merupakan agenda negara yang tidak boleh diabaikan dan para penyelenggaranya harus menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujar Michiel.
Dia juga mengapresiasi langkah KPU Maluku yang sementara melakukan supervisi, monitoring, dan pengawasan internal terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakukan anggota KPU Kepulauan Aru.
“Kami juga berharap KPU Provinsi Maluku segera melakukan konsultasi dan melaporkan persoalan ini ke KPU RI sebagai regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPLN,” tandasnya.
Dengan menyandang status tersangka, maka tahapan Pemilu 2024 yang dijalankan KPU ini sementara diambil alih KPU Provinsi Maluku.(yti/nkripost)

Leave a comment