KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan Bersama PLN eksekusi pembebasan ganti rugi jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTTET) di Kecamatan Tanjung Kemuning, Jumat (21/11/2025).
Ekssekusi ganti rugi tersebut berdasarkan putusan PN yang menetapkan besaran nilai ganti rugi kepada dua orang warga yang selama ini menolak dilintasi jalur SUTTET.
Eksekusi PN dan PLN ini mendapat pengamanan dari Polres Kaur, Polsek Tanjung Kemuning dan Koramil 408-02 Kaur Utara.
PLN akan langsung menarik kabel SUTTET diatas lahan yang diganti rugi berdasarkan putusan PN Bintuhan.
Dengan eksekusi ini, diharapkan persoalan pembebasan jalur SUTTET tidak ada lagi kendala. Sehingga, target pekerjaan SUTTET yang menghubungkan ke Gardu Induk (GI) di Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap rampung di Desember 2025.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH melalui Kabag Ops, AKP Ahmad Khairuman, SE, M. Si didampingi Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu JB Meliala, S. Sos mengatakan, pengamanan eksekusi ini guna mencegah adanya gangguan dilapangan.
Dengan rampungnya pekerjaan SUTTET ini maka tentunya berdampak positif pada kondisi kelistrikan di Kabupaten Kaur. Harapannya tentu tidak ada lagi pemadaman.
Meskipun terjadi pemadaman tidak lama kecuali memang dalam tahap pemeliharaan GI atau jaringan listrik. Hal ini semestinya dipahami oleh masyarakat.
Pembangunan SUTTET ini bukan hanya kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu namun untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Kaur.
“Mari pahami dan dukung percepatan penyelesaian SUTTET demi kenyamanan layanan listrik di Kabupaten Kaur. Ini untuk kepentingan seluruh masyarakat semua,” ujar Kabag Ops.(yti)

Leave a comment