KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Polres Kaur Polda Bengkulu menghadari rapat koordinasi persiapan pelaksanaan eksekusi lahan yang dilintasi jalur row SUTT 150 Kv Manna-Kaur di Desa Tanjung Kemuning III Kecamatan Tanjung Kemuning, Senin (1/12/2025).
Rapat digelar di Mapolsek Tanjung Kemuning yang dihadiri oleh Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto, S. Si, M. AP, perwakilan PT PLN persero, Kanit Infelkam Polsek Tanjung Kemuning, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil 408-02 Kaur Utara.
Rapat dipimpin Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto mendengarkan arahan Polres Kaur dan penyampaian PT PLN persero Bagian Selatan Sumatera.
Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tentang uang ganti, ganti rugi tanam tumbuh dibawah Row SUTT 150 Kv di Desa Tanjung Kemuning III.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bintuhan menetapkan uang ganti rugi sebesar Rp 73 juta kepada pemilik lahan sebagai termohon.
“Eksekusi dilakukan oleh PN Bintuhan didampingi perwakilan PN Bintuhan. Polres Kaur melaksanakan pengamanan pada eksekusi. Pengamanan juga melibatkan personel Koramil 408-02 Kaur Utara,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH melalui Kabag Ops, AKP Ahnad Khairuman, SE, M. Si.(yti

Leave a comment