LUBUK LINGGAU || NUSANTARAMAILS.COM – Oknum polisi berpangkat Briptu anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial P ditangkap polisi, Kamis (15/1/2026).
Oknum Briptu ini ditangkap dikawasan di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I malam hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi saat dikonfirmasi perihal adanya oknum polisi yang ditangkap karena kasus narkoba.
“Benar, kita mengamankan kasus tindak pidana narkoba,” katanya saat di konfirmasi, Senin (19/1/2026) kepada awak media.
Baca juga :
Meskipun begitu, Adit mengatakan oknum tersebut sudah dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya di Polres Muratara.
“Terkait yang bersangkutan (Briptu P), tahun lalu sudah di PTDH oleh kesatuannya,” bebernya dikutip linggaupost.com.
Terkait jumlah barang bukti yang dibawa oknum tersebut, Adit belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam. Ia mengatakan Briptu P sudah dikenakan PTDH namun belum dilakukan upacara.
“Kalau dari Provos Polres Muratara tadi bilang memang ada nama itu (Briptu P), cuman kemarin sudah PTDH. Kemudian dia banding namun ditolak, sekarang ini tinggal nunggu upacaranya saja. Nunggu surat ketetapan dia untuk di upacarakan,” katanya.
Sedangkan untuk informasi detail terkait penangkap Briptu P di Kota Lubuklinggau, Darussalam mengaku pihaknya belum mendapat laporan resmi.
“Belum ada laporan resmi, detail kasus itu belum masuk kesini,” ungkapnya.(**)

2 comments