KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kunjungan kerja Kementerian ATR ke Bengkulu menjadi atensi khusus bagi pengurus Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL).
Dalam kunjungan Menteri ATR ini, PMPL dijadwalkan bakal bertemu langsung guna menyampaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
PMPL mendapat waktu bertemu untuk menyampaikan tindaklanjut laporan mereka ke Kementerian ATR terkait setoran perusahaan PT DSJ ke Kanwil BPN Bengkulu.
Baca Juga :
“Saya sekarang dalam perjalanan menuju Bengkulu, besok dijadwalkan PMPL bertemu langsung dengan Menteri ATR,” ujar ketua PMPL Ahmad Kudsi, SE melalui telepon selularnya, Senin (31/7/2023).
Dikatakan Ahmad Kudsi, perizinan PT DSJ sudah lama kadaluarsa. Yakni 16 tahun silam sejak 2007. Terjadi izin yang cacat hukum, dimana setiap tahun berganti izin dalam lokasi yang sama yaitu izin IUP-B Nomor 259 th 2007, IUP-B th 2009, IUP-B nomor 85 tahun 2010 dan revisi konvensasi Nomor 903 tahun 2012.
Kesemuanya cacat hukum tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undanga. Ada 45 poin ayat dan pasal yang dilanggar mengenai tatacara perizinan.
Artinya, izin semua itu terindikasi hanya kongkalingkong. Sehingga, tanah lahan masyarakat adat habis di rampas akibat kejahatan yang terstruktur.
Menarik :
“Usai bertemu Menteri ATR, PMPL akan berangkat ke Jakarta melaporkan masalah PT DSJ ke Mabes Polri,” ungkap Ahmad Kudsi.(yti)

2 comments