Skip to content

Permentan 05-2019 : IUP Tak Berlaku Jika Perkebunan Tidak Kantongi Izin HGU

Gambar ilustrasi perkebunan kelapa sawit.(sumber foto : investor daily/net)

NUSANTARAMAILS.COM – IUP yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi tidak berlaku jika tidak mengantongi izin Hak Gunq Usaha (HGU). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2019 yang mengatur tat cara perizinn berusaha sektor pertanian.

Permentan tersebut mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 tahun 2015 tentang pengujian UU perkebunan Nomor 39 tahun 2014.

Permentan yang ditandatangani, Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 ini semakin membuat rumit mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Sebab, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha Perkebunan) budidaya dan pengolahan. Pengusaha diwajibkan punya HGU (Hak Guna Usaha) dulu,” ujar Dr.Sadino, Pengamat Kehutanan kepada sawitindonesia.com, Rabu (6 Februari 2019) lalu.

Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.

Lewat pasal ini maka syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU. Perusahaan juga diwajibkan membuat pernyataan yang menyatakan setelah mengantongi HGU dalam jangka waktu 6 tahun mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami untuk segera melakukan kegiatan penanaman.

Sadino menuturkan aturan baru yang diterbitkan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman akan berdampak buruk bagi usaha perkebunan sawit. Terutama kelangsungan perizinan sebelum tahun 2016 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015.

Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. 39/2014 tentang Perkebunan yang digugat Koalisi LSM. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau kedua-duanya. Putusan MK 138 menghilangkan kata “atau”.

Akibatnya, substansi Pasal 42 tadi berubah menjadi pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ini berarti, pelaku usaha kebun wajib mempunyai HGU dan IUP.

“Karena peraturan peralihan tidak melindungi perizinan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebelumnya,” jelas Sadino.

Susanto Yang, Wakil Ketua GAPKI Bidang Kebijakan Publik, mengkhawatirkan berlakunya Permentan 05/2019 bagi keberlanjutan usaha sawit karena IUP bisa berlaku efektif jika sudah mendapatkan HGU.

“Karena bagaimana dapatkan HGU apabila lahan belum dikuasai dulu. Ini ibarat duluan mana ayam atau telur,” ujar Susanto.

Bahrul Ilmi Yakub, Wakil Ketua Bidang, Pendidikan dan Sertifikasi PERADI, menyebutkan bahwa ada kekeliruan yang dibuat Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan yang mengubah makna pasal 42 di UU 39/2014. Karena putusan ini tidak melihat jasa usaha di perkebunan sebagaimana tertera dalam pasal 41.

Lalu apa sanksi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU ???. Masih ada terdapat perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU namun bebas beroperasi.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan