Skip to content

PERMAK : Desak Kejatu Sumut Ambil Alih Kasus Skandal Korupsi Smart Board Kabupaten Langkat

Aksi unjuk Rasa PERMAK di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Aksi unjuk rasa di depan Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Urara (Sumut) kembali digelar untuk keempat kalinya oleh Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Rabu (3/12/2025).

Dalam aksinya, PERMAK mendesak Kejati Sumut ambil alih penanganan kasus skandal korupsi smart board di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi serta Dinas Pendidikan Sumut.

Ketua aksi, Asril Hasibuan menyampaikan orasinya minta Kejati Sumut menetapkan mantan Pj Bupati Langkat, FH dan Mantan Pj Walikota Tebing Tinggi, MH serta Kadis Pendidikan Sumut AHL sebagai tersangka.

Mereka merupakan inisiasi proyek pengadaan smart board dengan memaksakan anggaran masuk dalam APBD perubahan 2024.

Tuntutan Utama PERMAK:
Tindak Tegas Dua H dan A.H. L. PERMAK menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di Rutan kelas 1 Medan.

F. H. (Langkat): Diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu. (Khusus di Kab Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100 Miliar).

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. (Tebing Tinggi) dan A. H. L di Disdik Provsu Diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum.

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai “pisau tumpul ke atas.”
Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L “dipakaikan rompi orange.” A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan