Kala itu, jaksa mendakwakan Dilla dengan hukuman seumur hidup.
“Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup,” tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto dalam ruang sidang.
Nasib Dilla lebih lanjut akan dipertimbangkan oleh sidang dalam sidang vonis.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih dalam proses persidangan. JPU menuntut para pelaku dengan hukuman berat.
(yti/nkripos)

2 comments