Skip to content

Perbedaan Frasa Kata Penjabat dengan Pejabat Menurut Kamus Bahasa Indonesia

NUSANTARAMAILS.COM – Dalam penggunaan bahasa Indonesia, dua istilah yang sering kali menimbulkan kebingungan adalah “penjabat” dan “pejabat”.

Meski terdengar mirip, kedua kata ini memiliki makna yang berbeda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut KBBI, “penjabat” adalah orang yang menjabat suatu kedudukan atau jabatan untuk sementara waktu. Penjabat biasanya ditunjuk ketika posisi resmi dalam sebuah struktur pemerintahan atau organisasi belum diisi secara definitif.

Baca Juga : 

Jalankan Misi Program Kerja, PKK Tanjung Agung Maje Kebersihan Lingkungan

Misalnya, seorang Penjabat Gubernur ditugaskan ketika gubernur definitif belum dilantik.

Sementara itu, “pejabat” adalah orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan atau organisasi, dan biasanya telah diangkat secara resmi.

Contoh penggunaannya adalah Pejabat Eselon II atau Pejabat Pemerintah Daerah.

Perbedaan ini menjadi penting terutama dalam konteks pemerintahan, di mana penunjukan penjabat memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda dibandingkan dengan pejabat tetap.

Pakar bahasa menyarankan agar masyarakat lebih teliti dalam menggunakan kedua istilah ini, terutama dalam pemberitaan, dokumen resmi, maupun komunikasi sehari-hari, agar tidak terjadi kesalahpahaman.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan