KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam sistem pemerintahan desa, Peraturan Desa (Perdes) memiliki posisi penting sebagai landasan hukum tertinggi di tingkat lokal.
Ia bukan sekadar dokumen administratif atau formalitas yang harus disahkan setiap tahun, melainkan wujud nyata dari kehendak rakyat desa yang seharusnya lahir dari musyawarah, bukan dari meja kekuasaan.
Sayangnya, di sejumlah desa, Perdes sering kali justru dijadikan alat legitimasi kekuasaan kepala desa, bukan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, Perdes berubah fungsi: dari alat pengatur untuk kesejahteraan rakyat, menjadi tameng politik untuk mengamankan kebijakan sepihak.
Padahal, esensi dari Peraturan Desa adalah partisipasi publik dan keterbukaan proses. Masyarakat berhak tahu dan terlibat dalam setiap penyusunan aturan yang akan memengaruhi kehidupan mereka.
Baca Juga :
Ketika masyarakat hanya menjadi penonton dalam proses pembuatan Perdes, maka yang terjadi bukanlah demokrasi desa, melainkan otoritarianisme kecil dalam balutan formalitas hukum.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap Perdes benar-benar melalui proses musyawarah desa (musdes) yang sah dan partisipatif.
BPD bukan sekadar stempel pengesahan, tapi penjaga nurani rakyat di tingkat desa.
Sudah saatnya setiap kepala desa menyadari, bahwa kekuasaan yang diberi rakyat bukanlah hak untuk membuat aturan seenaknya, melainkan amanah untuk menjalankan kehendak rakyat dalam bingkai hukum yang adil.
Perdes yang baik lahir dari ruang musyawarah, bukan dari ruang perintah.
Dan ketika Perdes kembali menjadi milik rakyat, maka desa akan berjalan dengan arah yang benar: adil, transparan, dan demokratis.(yti)

One comment