Skip to content

Peras Kades, Kepsek dan Kapus, Oknum LSM dan Wartawan Diamankan Polisi

Oknum LSM dan wartawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.(foto : Bidhumas Polda Lampung)

PRINGSEWU || NUSANTARAMAILS.COM – Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Ab dan Do oknum wartawan di Provinsi Lampung diamankan polisi pada 13 Oktober 2024 lalu. Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat dari ulahnya yang meresahkan.

Keduanya kerap melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Pekon (Kades, red), Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala Puskesmas (Kapus) di beberapa wilayah hukum Polda Lampung.

Hal ini terungkap pada press release yang digelar oleh Satreskrim Polres Prongsewu Polda Lampung, Kamis (31/10/2024). Modus kedua pelaku dengan cara menakut-nakuti serta mengancam para korban dan intimidasi untuk meminta sejumlah uang kepada para korban.

Keduanya mengancam akan memberitakan yang buruk jika korban tidak memenuhi permintaan sejumlah uang dari korban. Perbuatan ini menciptakan rasa takut dikalangan para Pekon, Kepsek maupun Kapus.

Baca Juga : 

Coffe Night, Hermen Malik Tancap Gas Kampanyekan Gusril-Hamid

“Kami menerima banyak keluhan dari para Kepala Pekon terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Mereka mengancam akan menyebarkan berita merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, Jum’at (1/11/2024).

Pelaku Ab merupakan mantan Kepala Pekon dan ketua APBDESI Kabupaten Pringsewu dan beralih profesi sebagai sekretaris LSM. Sementara rekannya, Do merupakan seorang berprofesi sebagai wartawan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat secara langsung kepada Kapolres Pringsewu yang melakukan kunjungan kerja ke beberapa desa. Atas laporan tersebut, Kapolres memerintahkan anak buahnya untuk menangani keluhan tersebut.

Alhasil, dari penyelidikan dan pengintaian, Ab berhasil ditangkap polisi saat mengambil uang senilai Rp 16 juta dari salah seorang Kepala Pekon di Kecamatan Adiluwih.

Dari penangkapan Ab, didapati informasi Do juga melakukan pemerasan di Pekan yang berbeda namun masih dalam satu kecamatan. Keduanya diamankan dan digelandang ke Mapolres Pringsewu. Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Do dijerat pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Ab dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Kedua pelaku dapat terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kombes Umi.

Kasus ini mengungkap betapa oknum-oknum yang mengaku wartawan dapat mencemarkan nama baik profesi, yang seharusnya terjaga dengan baik.

Dalam laporan Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Hal ini membuat anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru terpaksa digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi.

“Ini adalah tindakan tegas kami untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, karena kami meyakini masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional dan menegakan etika jurnalistik, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun,” tambah Kombes Umi.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik pemerasan yang merugikan masyarakat dan menjaga kredibilitas profesi wartawan di Lampung.

Pemerasan yang melibatkan oknum wartawan maupun LSM ini mengundang keprihatinan masyarakat. Profesi yang sangat mulia ini tercoreng oleh ulah oknum tertentu.(**)

One comment

  1. Ping-balik: - Nusantara Mails

Tinggalkan Balasan