Skip to content

Penyidik Kejari BS Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus SHM Bukit Rabang

Oplus_131072

BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) kembali menetapkan tersangka baru kasus penerbitan sertifikat, Kamis (16/4/2026).

Dua orang tersangka baru yakni, NMA yang merupakan kepala OPD di lingkungan Pemkab BS. Kemudian, SB mantan Kades Keban Jati Kecamatan Ulu Manna.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Kejari BS.

Keduanya terlibat dalam kasus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang.

Tersangka baru ini dititipkan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelaw IIB Manna.

Penambahan dua tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari BS mengungkap kasus penerbitan SHM Bukit Rabang.

Sebelumnya, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan ASN di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) BS.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan