Skip to content

PENTING: Bila Anda Memiliki Saudara, Ortu, atau Kerabat Berstatus PNS, Lakukan Hal Berikut

Ilustrasi Perumahan
Ilustrasi Perumahan

Nusantara Mails – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkomitmen untuk mengembalikan tabungan perumahan kepada peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun atau ahli waris maksimal 3 bulan setelah masa kepesertaannya berakhir.

 

Kepesertaan tapera berakhir apabila, pensiun bagi pekerja, berusia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta mandiri selama 5 tahun berturut-turut.

 

Selain itu, dana tabungan perumahan juga diberikan apabila status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap.

Pengemudi Ngantuk, Truk Muatan Kernel Sawit Tiduri Warung

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki saudara, orang tua, atau kerabat yang merupakan PNS namun sudah pensiun, untuk segera melakukan beberapa langkah berikut:

 

  1. Mengisi form https://bit.ly/3qaJdQQ atau,
  2. Menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156 atau,
  3. Menghubungi BP Tapera via Whatsapp di nomor 08118 156 156.
  4. Di sisi lain, berdasarkan keterangan resmi, mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun atau ahli waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT).

Bikin Pilu, Kisah Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria

Sedangkan dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.

Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta Bakal Dibuka Untuk Umum, Berikut Link dan Daftarnya

Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP), fotokopi surat keterangan ahli waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan surat kuasa ahli waris apabila ahli waris lebih dari satu.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan