Nusantara Mails – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544
Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Rincian Kuota Formasi PPPK Tenaga guru, Kesehatan dan Teknis Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.
Untuk Lulusan SMA, 5 Formasi CPNS yang Bisa Dilamar dengan Gaji di Atas Rp 5 Juta
Klik Pengumuman di Halaman Berikutnya

Leave a comment