Pengiriman Berkas Perkara Tahap I dan Penambahan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kedelai

Penyidik Satreskrim Unit Tipidkor Polres Aceh Barat menyerahkan berkas dan tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kedelai.

ACEH BARAT || NUSANTARAMAILS.COM – Satuan Reserse kriminal  (Satreskrim) Polres Aceh Barat Polda Aceh melalui Unit II Tipidkor melaksanakan kegiatan pengiriman berkas perkara yang di tangani penyidik Satreskrim, Selasa (28/05/2024) pukul 09.00 WIB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengiriman berkas perkara ini dilaksanakan oleh penyidik pembantu Aipda Ricky Nasution bersama 2 Rekannya terkait kasus pidana yang di tangani dan penyerahan berkas perkara tahap I tersebut langsung di terima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Taqdirullah,SH.

Kegiatan pengiriman berkas perkara (tahap I) ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H pada Kasi Humas AKP Mawardi mengatakan,  maksud dari Pengiriman berkas perkara ini atau di sebut dengan Tahap I merupakan tahapan proses penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Aceh Barat.

Pengiriman berkas perkara Tahap I dilakukan sesuai pada laporan polisi LP / A / 06 /  II  / 2019 / Reskrim, tanggal 12 Februari 2019 silam. sekaligus guna untuk menetapkan tambahan terduga kasus Program Pengelolaan Produksi kedelai tahun anggaran 2016.

Baca Juga : 

Dana tersebut bersumber dari APBN Kementrian Pertanian dengan tersangka pada Berkas Perkara berinisial TA dan JD, kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa untuk diteliti. Bila hasil penyidikan belum lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik.

Untuk diketahui, kedua tersangka yang berinisial TA dan JD ini dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan.

Sambungnya, Pada Program Pengelolaan Produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN Kementrian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Aceh Tahun Anggaran 2016.(**)

Follow Nusantara Mails di Google News