Pengembangan terhadap warga ini terkait perakitan Senjata Api (Senpi) yang belum lama ini diamankan Ditrreskrimum Polda Bengkulu.
“Terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil pengembangan dari penangkapan kita yang ada di Kaur,” kata Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH, pada wartawan dikutip Bengkulu Ekspress, Senin (6/2/2023).
Kapolda Bengkulu menambahkan, dimana belum lama ini pihaknya menangkap warga Kaur berinisial A, lantaran memproduksi Senpi. Sehingga, berkenaan dengan itu, dilakukan pengembangan oleh Polda Bengkulu dan melakukan penggeledahan ke rumah pribadi milik mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi.

3 comments