BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Fakta baru menyeruap pasca penggeledahan rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu, NP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
KPK memastikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Relang Lebong (RL) non aktif, Fikri Thobari.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
Melainkan tindak lanjut dari penyidikan yang masih terus berjalan.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) dikutip bengkulutoday.com.
Penegasan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan OTT KPK di Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk salah satunya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
Berdasarkan temuan itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026.
“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga dilakukan pengembangan penyidikan,” kata Budi.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru maupun mengungkap secara rinci lokasi penggeledahan dan barang bukti yang diamankan.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi. Yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
Serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari.
Selain itu, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana nilai pengadaan sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Saat OTT berlangsung, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sebesar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan terbaru di Bengkulu dilakukan untuk menelusuri aliran dana, memperkuat alat bukti.
Serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap proyek tersebut.(**)

Leave a comment