PALEMBANG || NUSANTARAMAILS.COM – Ardiansyah (35), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Minggu (17/11/2025) melaporkan delapan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Laporan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dan pelanggaran hak asasi manusia atas penggeledahan rumah dirinya tanpa prosedur hukum yang jelas.
Menurut laporan pelapor, ketika Ardiansyah sedang beristirahat, delapan anggota polisi tersebut memasuki rumahnya tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan resmi dan tanpa melibatkan ketua RT setempat.
Salah satu oknum, yang diduga adalah kepala unit (Kanit) bernama EZ, bahkan memasuki kamar pribadi Ardiansyah dan menuduhnya terlibat dalam transaksi narkoba.
Istri dan anak Ardiansyah menjadi saksi mata atas kejadian ini, yang menurut pelapor, menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi keluarganya. Seorang warga setempat mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa polisi datang tanpa izin dari ketua RT.
Merasa dirugikan, Ardiansyah berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke Tim Reformasi Polri, didampingi oleh kuasa hukumnya, Deli Afrianto SH.
Deli menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tanpa izin tersebut melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 32 yang mengatur bahwa penggeledahan harus disertai izin tertulis dari hakim atau pejabat berwenang.(**)

Leave a comment