Skip to content

Pengecualian Korupsi, Kades Jangan Lasung Diproses Jika Ada Laporan

Gambar ilustrasi.(foto: tribunnews)

NUSANTARAMAILS.COM – Dugaan kasus korupsi yang dikecualikan yakni laporan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kades. Karena, Kades masih dianggap orang yang tidak memahami uang negara.

Laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades dikembalikan ke Inspektorat untuk melakukan pengauditan kemungkinan kerugian negara.

Auditor Inspektorat diwanti-wanti untuk melakukan tugasnya secara objektif. Kemudian, hasil audit kerugian negaranya dikembalikan oleh Kades.

Selama masih ada niat untuk mengembalikan maka Kades jangan diproses hukum. Hal ini karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Kades atau pemerintah desa.

Baca Juga : 

Perkosa Mahasiswi, Oknum Honorer Salah Satu OPD Ditangkap

Hal ini tentunya disambut baik pemerintah desa dengan antusias. Sebab, mereka tidak serta merta dapat diproses hukum jika ada dugaan korupsi DD.

“Vidio singkat Jaksa Agung di tiktok yang menyebar luas mengungkap Kades agar tidak serta merta diproses hukum. Kemblikan ke Inspektorat untuk menghitung kerugian negara kemudian pengembalian oleh Kades,” ujar salah seorang warga, Suici (37).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan