KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pengawasan yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kerap disalahpahami sebagai bentuk konfrontasi dengan pemerintah desa. Padahal, dalam esensinya, pengawasan BPD bukanlah perang terbuka, bukan pula ajang saling menjatuhkan.
Ia adalah kecerdasan membaca situasi, kemampuan memahami arah kebijakan desa, serta seni memastikan pembangunan tetap berada di jalur yang benar.
Di banyak desa, hubungan antara BPD dan pemerintah desa sering diuji oleh perbedaan pandangan. Namun justru di titik inilah pentingnya memahami bahwa pengawasan bukan alat untuk memperkeruh suasana.
Baca Juga :
Apa Fungsi TPK dalam Pembangunan Desa dan Siapa Yang Berhak Menjadi TPK
Pengawasan adalah instrumen menjaga keseimbangan kekuasaan, memastikan transparansi, serta melindungi kepentingan masyarakat yang diwakili.
Seorang anggota BPD idealnya tidak hanya membaca dokumen APBDes atau rencana pembangunan, tetapi juga membaca suasana sosial, dinamika masyarakat, dan potensi konflik yang mungkin muncul.
Pengawasan yang baik tidak selalu tampak di permukaan; banyak proses dialog, komunikasi, dan koreksi halus yang dilakukan tanpa harus mengangkat suara.
Dalam banyak kasus, BPD yang efektif justru adalah yang mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa membuat pemerintah desa merasa diadili.
Mereka hadir memberikan catatan, masukan, hingga peringatan dini ketika ada potensi pelanggaran, namun tetap menjaga hubungan kerja yang produktif.
Pengawasan BPD juga tidak dapat diartikan sebagai upaya mencari kesalahan. Ketika dilakukan dengan benar, pengawasan justru menjadi alat memperkuat pemerintah desa. Pemerintah desa yang terbuka terhadap masukan BPD biasanya lebih tenang dalam menjalankan program, karena setiap langkah telah melewati proses pengecekan bersama.
Di tengah tuntutan transparansi dan meningkatnya kesadaran masyarakat desa, fungsi pengawasan BPD semakin penting. Namun penting pula dipahami bahwa pengawasan yang kasar dapat melahirkan ketegangan, sementara pengawasan yang cerdas menghadirkan harmoni.
Pengawasan BPD bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, aspirasi masyarakat tersalurkan, dan desa tetap berada dalam suasana kondusif.
Pada akhirnya,
BPD dan pemerintah desa harus sadar bahwa mereka bukan dua pihak yang berhadap-hadapan. Mereka adalah dua unsur yang saling menguatkan.
Tanpa kecerdasan membaca situasi, pengawasan hanya akan menjadi konflik. Tetapi dengan kecerdasan, pengawasan berubah menjadi jalan menuju desa yang lebih tertib, adil, dan maju.(yti)

One comment