BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menahan tersangka korupsi kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun, Senin (22/5/2023).
Direktur BUMDes Ganesa, HM ditetapkan oleh penyidik. Usai menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Direktur BUMDes ini langsung menggunakan rompi warna orange milik Kejari.
Daftar Lengkap, Rincian Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se-Indonesia Tahun 2023
Direktur BUMDes Ganesa ini ternyata berprofesi sebagai Pendamping Desa (PD) dan berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
Baca Juga:
Rincian Kuota Formasi PPPK Tenaga guru, Kesehatan dan Teknis Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Ia datang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Utara.
Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH, membenarkan penahanan terhadap PD yang juga merangkap sebagai Direktur BUMDes Ganesa Desa Urai Kecamatan Ketahun.
Baca Juga:
Headline: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Prov. Bengkulu Wil. I Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Seluma dan Kota Bengkulu.
Headline: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Prov. Bengkulu Wil. II Bengkulu Utara, Kepahiang, Mukomuko dan Rejang Lebong
HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BUMDes tersebut setelah menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik Pidsus.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, mengarah pada tersangka yakni Direktur BUMDes.
HM ditahan untuk 20 hari ke depan. Mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2023. Penahanan terhadap tersangka ini guna menghindari penghilangan barang bukti, melarikan diri atau tidak kooperatif.
Halaman Selanjutnya
Penyidik juga…

One comment