Skip to content

Pemkot Surabaya Komitmen Tindak Tegas Pabrik/Bangunan Tak Kantongi Izin Resmi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

𝗦𝗨π—₯𝗔𝗕𝗔𝗬𝗔 || 𝗑𝗨𝗦𝗔𝗑𝗧𝗔π—₯π—”π— π—”π—œπ—Ÿπ—¦.𝗖𝗒𝗠 -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya komitmen dalam menindak tegas keberadaan pabrik atau bangunan yang tidak mengantongi izin resmi. Termasuk terhadap pabrik atau bangunan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (25/9).

Wali Kota Eri Cahyadi menanggapi pabrik peleburan emas di kawasan Kandangan, Kecamatan Benowo yang di segel Pemkot Surabaya dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.

“Semua tempat itu harus berizin, termasuk dengan dampak lingkungan. Kalau sudah tidak ada perizinan, tidak ada dampak lingkungan yang diurus, ya pasti akan kita tutup,” tegasnya.

Eri juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga bangunan yang tidak berizin.

Baca Juga :Β 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

β€œMaka saya butuh peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi, laporkan. Kita tidak boleh takut apakah itu pungli, ataukah bangunan yang tidak berizin atau bangunan yang bisa merusak lingkungan,” pintanya.

Eri mengaku, bahwa Pemkot Surabaya tidak selalu dapat mengetahui persoalan yang muncul di wilayah perkampungan tanpa adanya laporan dari masyarakat.

“Karena kami tidak akan pernah kalau di perkampungan, di pojok (perkampungan) ya tidak ngerti. Makanya saya sampaikan, pemimpinnya Surabaya itu, wali kotanya, ya masyarakat Surabaya,” ucapnya. (𝗺𝗻𝗳/π˜†π˜π—Ά)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan