Skip to content

Pemilih Wajib Tunjukkan KTP El Saat Memilih Besok, Potensi Keributan Di TPS Terbuka

Wajib bawa KTP El saat akan mencoblos di TPS.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar serentak besok (27/11/2024) di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, ada aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencoblosan surat suara.

Terbaru, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang mekanisme tata cara pencoblosan surat suara. Dalam pointnya, ada hal yang dipandang mengundang kontroversial yakni pemilih wajib menunjukkan KTP El saat akan memilih.

Bagi pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP El dapat menunjukkan foto copi KTP El, foto KTP El, Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil, KTP digital atau dokumen kependudukan lain yang diterbitkan oleh Dukcapil.

Baca Juga : 

Pemkab Kaur Turunkan Personel Satpol PP Pembersihan APK Cakada Di Masa Tenang

Pemilih yang tidak dapat menunjukkan identitas diri meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam tidak dapat memberikan hak suaranya.

Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 ini terkesan lamban di sosialisasikan ke masyarakat. Sehingga, dapat menimbulkan potensi kerawanan pada saat pencoblosan suara.

“Jika dilihat dari keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 ini sangat memungkinkan munculnya kerawanan di TPS. Sebab, akan muncul gelombang protes masyarakat yang terhalang tidak dapat memberikan hak pilihnya akibat tidak dapat menunjukkan KTP El mereka,” ujar Seitapi (46), Selasa (26/11/2024).

Bagaimana kalau pemilih yang sudah menerima formulir model C pemberitahuan memilih, saat datang ke TPS tidak memiliki KTP El dan ditolak KPPS untuk memilih. Sementara, foto copi, foto KTP, KTP Digital maupun dokumen kependudukan lain juga tidak ada.

Jika ditolak atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya maka akan muncul protes dari masyarakat. Kemudian, contoh kasus lainnya, pemilih yang memiliki KTP El namun masih beralamat ditempat lain, padahal dia sudah pindah namun belum merubah KTP El terkait alamatnya.

Untuk itu, sosialiasi keputusan KPU ini sangat penting guna menghindari gelombang protes warga yang kesal karena terhambat saat akan memberikan hak suaranya.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan