2. Usaha Mikro
Pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk operasional memasak wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa jenis usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi meliputi:
- Rumah/Warung Makan: Penyedia makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
- Kedai Makanan: Usaha kuliner di tempat tetap atau tenda bongkar pasang.
- Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling seperti pedagang bakso, gorengan, dan otak-otak.
- Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu dan obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman keliling seperti es doger, es cincau, dan jamu gendong.
3. Petani
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan
Nelayan yang berhak menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Tujuan Kebijakan Baru Ini
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi energi bersubsidi agar lebih efektif dan efisien. Dengan aturan ini, LPG 3 kg hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga subsidi dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Leave a comment