Tersebar Video Mesum Berdurasi 37 detik, Pemerannya Gadis 16 Tahun
“Pengadaan lampu jalan itu tidak perna dilakukan Musdes, itu murni keputusan Kades tanpa melakukan musyawarah, apalagi kalau ada rencana perbaikan lampu jalan sebelumnya, dalam pembahasan Musdes masyarakat menginginkan untuk pembelian teng semprot bukan lampu jalan,” ucap HL kepada awak media, Senin (19/06/2023)
Ia menambahkan, pengadaan lampu tersebut terkesan dipaksakan, “seharusnya Kades tetap mempedomani hasil Musdes, yaitu pengadaan teng semprot kalau seperti ini jauh dari perencanaan, mengingat lampu jalan bukan skala prioritas,” tuturnya.
Aplikasi Usul Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN Resmi Diluncurkan BKN

One comment