NUSANTARAMAILS.COM – Polri kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan melanggar etik profesi Polri.
Kali ini upacara PTDH digelar Polda Papua terhadap mantan Danki Brimob Wamena AKP R. Upacara dipimpin langsung Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat.
Melansir laman NKRIPOST.COM, mantan Danki Brimob Wamena AKP R resmi diberhentikan sebagai anggota Polri sejak Senin (17/7/2023) kemarin seusai menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Papua.
Baca Juga :
Widiw!! Beredar foto dan Vidio Mesra Mirip Oknum Kades Tanpa Busana Bersama Wanita
Upacara pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat secara in absentia, karena AKP R tidak hadir.
Wakapolda Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
Selain itu, kata Wakapolda, upacara PTDH ini sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik, dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak hanya memberikan hukuman namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi. Pelaksanaan upacara ini tentunya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan dengan ketentuan perundang- undangan yang telah ditetapkan,” ucap Wakapolda Papua tulis NKRIPOST.COM.
Pemberhentian secara tidak hormat kepada AKP R dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l, serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
AKP R terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang dirampas KKB dan satu anggota polisi atas nama Diego Rumaropen meninggal dunia.
PTDH ini sebagai bentuk sanksi terhadap seluruh personel kepolisian yang melakukan kesalahan berat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menarik :
Dalam menjalankan profesinya, kepolisian diatur dalam peraturan serta etik. Bagi personel yang melakukan pelanggaran tersebut maka siap-siap menerima konsekuensinya.(yti/nkripost.com)

One comment