KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana dapat dihukum berat. Seperti halnya peristiwa hukum yang terjadi di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.
Terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap berinisial Fa (18) ini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga :
KPU Kaur Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wabup Terpilih
Sebagaimana dijelaskan oleh R. Soesilo dalam hukum online, aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dapat dikatakan sebagai pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.
Berikut yang dimaksud kedua pasal tersebut :
Pasal 339 KUHP
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Pasal 458 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”.
Terduga pelaku pembunuhan Desa Karang Dapo ini bisa dikategorikan seperti apa yang dimaksud oleh pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tentunya, penyidik memiliki analisa dan fakta yang didasarkan alat bukti pendukung untuk menjerat terduga pelaku.(yti)

Leave a comment