Skip to content

Pasca Jaksa Tahan Jenderal Bintang Satu, Polisi Sita Emas dan Dollar Diduga Milik Jampidsus

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Tersangka berinisial LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7/2026).

LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng untuk kebutuhan program MBG melalui perusahaan yang dibentuk bersama pihak swasta.

Penyidik menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari pengadaan tersebut.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta sebagai tersangka.

Di tengah sorotan terhadap pengungkapan kasus korupsi besar tersebut., publik kembali dikejutkan dengan penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Penggeledahan tersebut bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding rumah.

Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan barang bukti yang diamankan.

Diantaranya terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Publik dibuat tekejut dengan gerakan aparat ini. Seakan ada aksi balasan, publik pun bertanya ada apa yang terjadi?.(**)

Source isi Sumut

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan