Skip to content

Paripurna Pembacaan Usulan PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Alot, Samsu Amanah Tantang Ketua Fraksi dan Siap Mati

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada 2 Maret 2026 lalu berlangsung panas dan alot. Proses pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Provinsi Bengkulu dibacakan.

Dengan diumumkannya usulan PAW ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini maka tahapan internal partai Golkar dinyatakan selesai dan memasuki tahap administrasi pemerintahan.

Dilansir laman bengkulutoday.com, rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dalam forum itu diumumkan usulan pemberhentian pimpinan sebelumnya serta pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2025–2029.
‎
‎Sesuai mekanisme, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyampaikan berita acara pengumuman PAW kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur akan melakukan verifikasi administrasi sebelum meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) termasuk memastikan adanya surat pernyataan pengunduran diri serta memastikan tidak terdapat sengketa yang masih berjalan.
‎
‎Apabila seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses penerbitan SK pengangkatan.
‎
‎Namun, apabila dokumen dinilai belum memenuhi syarat atau masih terdapat persoalan hukum maupun sengketa yang belum selesai, gubernur berwenang mengembalikan berkas tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilengkapi atau ditindaklanjuti.

Segera Daftar! Rekrutmen Tenaga Layanan Intervensi Kesehatan Lingkungan Tahun 2026

‎
‎Perdebatan Sengit Internal Golkar
‎
‎Rapat paripurna berlangsung panas setelah Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Susman Hadi, menyampaikan interupsi dan meminta agar pengumuman PAW ditunda.
‎
‎Dalam penyampaiannya, Susman menegaskan masih terdapat sengketa internal yang telah diregisterkan di Mahkamah Partai Golkar. Ia juga menyebut adanya surat dari DPD Partai Golkar yang meminta penundaan proses PAW.
‎
‎Menurutnya, surat tersebut diterbitkan DPD berdasarkan arahan dari DPP Partai Golkar, sehingga harus menjadi pertimbangan serius sebelum agenda dilanjutkan.
‎
‎“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta agar PAW ini ditunda karena masih ada sengketa di Mahkamah Partai. Ini juga sesuai arahan DPP, sehingga DPD mengeluarkan surat penundaan,” tegasnya di forum paripurna.
‎
‎Tak hanya Susman Hadi, permohonan mengindahkan surat DPD Partai Golkar tersebut datang dari Ali Saftaini yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar.
‎
‎Namun permintaan itu langsung dibantah oleh Samsu Amanah yang juga merupakan anggota Fraksi Golkar sekaligus calon pimpinan yang diusulkan. Ia menilai agenda paripurna harus tetap berjalan sesuai keputusan Badan Musyawarah (Banmus) dan tata tertib DPRD.
‎
‎Perdebatan itu berlangsung terbuka dan memanas. Dalam ketegangan tersebut, Samsu Amanah bahkan menyatakan dirinya “siap mati” apabila surat usulan PAW tidak dibacakan dalam forum paripurna.
‎
‎Ia juga secara lugas menantang Ketua Fraksi dan anggota lainnya untuk membahas persoalan internal partai di luar sidang resmi.
‎
‎“Kalau ada persoalan internal, mari kita selesaikan di luar forum paripurna. Jangan menghambat agenda lembaga,” ujarnya.
‎
‎Situasi sempat memicu ketegangan di ruang sidang. Bahkan, dari informasi yang terpantau di lokasi, terdapat dugaan kehadiran sejumlah orang yang disebut-sebut untuk mengamankan seseorang selama jalannya paripurna, serta diduga memberi tekanan kepada anggota DPRD terkait dukungan pembacaan usulan PAW. Namun, hal tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
‎
‎Mayoritas anggota dewan yang hadir akhirnya meminta agar rapat tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah disepakati dalam Banmus.
‎
‎Pimpinan Tegaskan Keputusan Kolektif
‎
‎Menanggapi dinamika tersebut, Teuku Zulkarnain menegaskan bahwa keputusan melanjutkan atau menunda rapat merupakan keputusan kolektif forum, bukan kewenangan sepihak pimpinan.
‎
‎“Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Pimpinan hanya mengarahkan dan menjalankan rapat. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” ujarnya.
‎
‎Dengan tetap dibacakannya pengumuman usulan PAW, DPRD resmi memasuki tahapan administratif, sementara dinamika internal Partai Golkar masih menjadi perhatian publik.

Masyarakat masih menunggu kelanjutan dari kisruh internal partai berlambang pohon beringin ini. Apakah proses PAW ketua DPRD Provinsi Bengkulu akan menghasilkan pelantikan ketua yang baru.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan