KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Pemanfaatan Air Permukaan di sejumlah daerah dinilai belum memberikan kontribusi optimal, meski potensi yang dimiliki cukup besar.
Kondisi ini menjadi sorotan lantaran air permukaan — seperti sungai, danau, embung, hingga saluran irigasi — merupakan sumber daya yang dimanfaatkan oleh berbagai pelaku usaha, mulai dari industri, perkebunan, hingga perusahaan penyedia air bersih.
Minimnya penerimaan dari sektor ini disebut berasal dari beberapa faktor, di antaranya masih lemahnya pendataan wajib pajak, belum terpenuhinya sistem pengawasan yang ketat di lapangan, serta rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melaporkan volume pemanfaatan air secara akurat.
Sejumlah daerah juga mengaku terkendala dalam penyusunan regulasi turunan yang lebih jelas, sehingga pemungutan pajak belum berjalan efektif.
Menurut sejumlah pejabat daerah, potensi pajak air permukaan sebenarnya dapat menjadi penopang signifikan PAD jika dikelola dengan baik.
Sebab, aktivitas industri dan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan terus meningkat setiap tahun, namun belum sebanding dengan penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai perlunya langkah konkret, seperti digitalisasi pendataan, pemasangan alat ukur pemanfaatan air di titik-titik vital, serta penguatan koordinasi antarinstansi, khususnya dinas terkait dan aparat pengawas.
Transparansi dan penegakan aturan juga menjadi kunci agar kebocoran pendapatan dapat diminimalisir.
Sejumlah daerah kini mulai bergerak melakukan evaluasi, termasuk merencanakan pembaruan sistem pemungutan agar lebih akurat dan terstandar.
Harapannya, optimalisasi pajak pemanfaatan air permukaan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya air berlangsung lebih tertib dan berkelanjutan.(yti)

Leave a comment