MOJOKERTO || NUSANTARAMAILS.COM – Salah satu pabrik pengolahan pembakaran timah bahan dasar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas aki dan aluminium dengan proses peleburan menjadi beberapa bentuk timah batangan diduga ilegal, alias tak berizin.
Pabrik berada di kawasan Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto disinyalir tidak memiliki legalitas PT (Perseroan Terbatas) dan atau CV (Commanditaire Vennootschap) tidak mencantumkan pada depan area.
Lokasi limbah timah bekas aki dan aluminium terdapat dua titik produksi. Satu lokasi dua pabrik hanya tersekat batas tembok saat aktivitas bersebelahan dengan pemiliknya berinisial HT dan IP. Dugaan pabrik tersebut sama sekali tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) yang seolah-olah kebal hukum.
Baca Juga :
Prabowo Sebut Ada ‘Raja Kecil’ yang Melawan Efisiensi Anggaran
Disampaikan pemilik inisial HT, bahwa pabrik usahanya itu sudah jalan beroperasi beberapa tahun. “Sudah lama 6 tahun pabrik ini. Perhari dapat menghasilkan 3 kwintal timah yang menjadi batangan berat per batang 22 kilogram,” ujarnya dikutip infopolnews, Kamis (13/2).
Harganya, sebut dia, per kilogram Rp 26 ribu. Kalau abu dari sisa pembakaran limbah berwarna hitam pekat dan padat maupun terkena air di jual per pickup Rp 50 ribu.
Saat buka produksi ini, menurut HT, dilakukan tidak sendiri tetapi bersebelah dengan pabrik milik IP, warga Kabupaten Tuban.
“Kalau ketika produksi mengeluarkan asap hitam pekat, apalagi bersamaan hembusan angin kencang masuk ke permukiman warga setempat,” tuturnya.
Dia kembali menyebut, bisnis pabrik dimilikinya ikut wilayah hukum Polsek Mojoanyar dan Polres Mojokerto. Sehingga pabrik miliknya berjalan hingga sekarang dengan memberikan upeti.
“Per bulan Rp 1 juta untuk pimpinan Polsek setempat (Kapolsek Mojoanyar) tiap tanggal 12, sedangkan anggota opsnal Jatanras Polres Mojokerto juga dapat upeti tiap bulannya,” kata dia sembari menceritakan.
Dengan aktivitas pabrik tersebut saat produksi, rentan dapat menimbulkan polusi udara terkait dampak asap. Menduga bisa menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar. (tim/red)

Leave a comment