KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Miris memang, meskipun tidak pernah patuhi ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan pemerintah provinsi, namun perusahaan Crude Palm Oil (CPO) tetap nyaman dan tanpa beban.
Pasalnya, ketetapan harga yang ditetapkan pemerintah hanya sebatas tulisan diatas kerta dalam rangka menyenangkan hati petani.
Tanpa diikuti regulasi aturan sanksi tegas bagi pabrik CPO yang tidak menjalankan instruksi pemerintah daerah maka harga TBS tetap mengikuti selera perusahaan.
Seperti halnya yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Wakil Gubernur (Wagub) bersama instansi terkait menetapkan harga TBS di pabrik untuk periode November-Desember 2025 sebesar Rp 3.330 perkilogram.
Namun apa yang terjadi, ketetapan tersebut tetap diabaikan bahkan hanya sebagai hiasan belaka. Sebab, pada kenyataannya di pabrik rata-rata membeli TBS diharga Rp 2.750 hingga Rp 2.850 perkilogram.
Sebaiknya, penetapan harga ini diikuti regulasi aturan sanksi bagi perusahaan CPO yang tidak mengikuti ketetapan harga yang ditentukan pemerintah.
“Harga TBS di pabrik tidak sesuai dengan ketetapan yang ditentukan pemerintah Nyatanya, pabrik beli TBS dibawah harga yang disepakati,” ujar salah seorang petani sawit, Sawito (53), Rabu (10/12/2025).(yti)

Leave a comment