Skip to content

Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Tusla Angkutan Lebaran 1447 H Berlaku Efektif 14-28 Maret

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1447 H serta mudik lebaran, Pengurus DPD Organda Bengkulu dan DPC, perusahaan otobus, serta Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi penetapan tarif tusla angkiutan lebaran.

Tarif tuslan angkutan lebaran berlaku tujuh hari sebelum lebaran dan tujuh hari setelah lebaran. Tusla berlaku efektif mulai tanggal 14 Maret dan berakhir pada 28 Maret 2026.

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu pada Minggu (8/3/2026) tersebut membahas penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas non-ekonomi.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu Tharmizi Z menjelaskan bahwa kesepakatan tarif ini berlaku selama masa angkutan Lebaran, yakni mulai 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 28 Maret 2026 pukul 00.00 WIB atau H-7 sampai H+7 Lebaran.

“Penetapan tarif ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Organda, pengusaha angkutan, dan Dinas Perhubungan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik,” ujarnya.

Baca Juga : 

Resep Mie Ayam Enak yang Bisa Dibuat di Rumah

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah trayek mengalami penyesuaian tarif. Di antaranya trayek Bengkulu–Palembang untuk bus dengan tarif batas bawah Rp150.000 dan batas atas Rp180.000. Sementara untuk travel pada rute yang sama berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000.

Untuk trayek Bengkulu–Jakarta, tarif bus ditetapkan mulai Rp600.000 hingga Rp780.000, sedangkan travel berkisar Rp700.000 sampai Rp900.000. Sementara trayek Bengkulu–Bandung berkisar Rp650.000 hingga Rp855.000.

Selain itu, tarif Bengkulu–Yogyakarta dan Bengkulu–Solo ditetapkan mulai Rp670.000 hingga Rp1.100.000. Sedangkan untuk rute Bengkulu–Padang berkisar Rp350.000 sampai Rp460.000 untuk bus.

Tidak hanya trayek antar provinsi, tarif angkutan dalam provinsi juga ditetapkan, seperti Bengkulu–Pagar Alam Rp100.000 hingga Rp130.000, Bengkulu–Curup Rp80.000 hingga Rp100.000, Bengkulu–Kaur Rp150.000 hingga Rp200.000, serta Bengkulu–Muko-Muko Rp170.000 hingga Rp200.000.

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani para pihak, pengusaha angkutan juga diwajibkan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, melengkapi administrasi kendaraan seperti STNK dan buku KIR, serta menyediakan alat keselamatan seperti pemecah kaca, pemadam api ringan, dan kotak P3K.

Selain itu, pengusaha diminta memastikan pengemudi dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta memperhatikan kondisi kendaraan seperti ban, rem, mesin, hingga lampu penerangan demi keselamatan penumpang.

Organda juga mengingatkan agar pengemudi dan penumpang tidak menempatkan barang pada pintu keluar masuk atau jalur evakuasi kendaraan serta memperhatikan aturan tonase barang agar tidak melebihi ketentuan.

Kesepakatan tarif tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu Tharmizi Z, Sekretaris DPD Organda Wibowo Susilo, S.E., Ketua DPC Organda Kota Bengkulu Yufiter Kenedi, S.H., serta perwakilan perusahaan otobus dan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.

Organda berharap kebijakan tarif ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan selama arus mudik Lebaran 2026.(**)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan